Majelis Adat Sumedanglarang Ajukan Sanggahan Resmi, Desak DLH Jabar Tolak Izin Geothermal Gunung Tampomas

oleh
Ketua Majelis Adat Sumedanglarang (MASL), Susane Febriyati Suryakartalegawa (kiri), menyerahkan surat sanggahan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat di Bandung terkait penolakan rencana proyek geothermal Gunung Tampomas, Jumat (7/8/2026).
22.9K pembaca

Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) bersama Yayasan Pangeran Sumedang, Rukun Wargi Sumedang, dan Koalisi 16 Organisasi Masyarakat Sipil Kabupaten Sumedang mengajukan surat sanggahan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat terkait rencana proyek panas bumi (geothermal) di Gunung Tampomas, Jumat (7/8/2026).

Surat bernomor 12/MA-SL/VII/2026 tersebut disampaikan sebagai permohonan pencegahan dini agar DLH Jawa Barat tidak menerbitkan rekomendasi maupun izin kelayakan lingkungan, baik UKL-UPL maupun AMDAL, sebelum seluruh persyaratan hukum dan perlindungan lingkungan dipenuhi.

Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., mengatakan pengajuan sanggahan didasarkan pada sejumlah dokumen resmi pemerintah serta kajian ilmiah mengenai potensi dampak proyek geothermal terhadap kawasan Gunung Tampomas.

Menurutnya, terdapat empat alasan utama yang menjadi dasar penolakan.

Pertama, hak masyarakat hukum adat dinilai belum dipenuhi. Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dokumen lingkungan untuk Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) Tampomas disebut belum disusun. Selain itu, proses persetujuan masyarakat adat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan juga dinilai belum dilaksanakan.

Kedua, proyek tersebut disebut berpotensi mengancam sedikitnya 14 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang berada di Kecamatan Buahdua dan Kecamatan Conggeang. Lokasi-lokasi tersebut merupakan kawasan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Ketiga, MASL menyoroti aspek kebencanaan geologi. Kawasan Gunung Tampomas berada di sekitar Sesar Baribis Segmen Tampomas, yang disebut memiliki riwayat aktivitas gempa. Aktivitas pengeboran dan injeksi fluida pada proyek geothermal dinilai berpotensi meningkatkan risiko gangguan geologi sehingga perlu dikaji secara mendalam.

Keempat, kawasan Gunung Tampomas merupakan daerah tangkapan air penting bagi masyarakat. MASL menilai kegiatan eksplorasi panas bumi berisiko mengganggu sistem hidrologi, termasuk menurunkan debit air tanah dan memengaruhi keberadaan mata air di kawasan tersebut.

Susane menegaskan, berdasarkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah harus mengutamakan langkah pencegahan apabila terdapat potensi dampak serius terhadap lingkungan.

“Kami mendesak DLH Provinsi Jawa Barat menolak memproses setiap permohonan rekomendasi lingkungan dari investor mana pun sebelum prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan masyarakat adat tanpa paksaan dipenuhi secara sah,” ujarnya.

MASL juga menyatakan telah menempuh langkah pengawasan melalui laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Apabila izin lingkungan tetap diterbitkan, pihaknya menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Surat sanggahan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Kebudayaan, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, serta Pemerintah Kabupaten Sumedang.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap