Bapemperda DPRD DKI Targetkan 20 Perda Rampung pada 2026

oleh
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama jajaran dalam sebuah kegiatan di Jakarta.
11.9K pembaca

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta melaporkan perkembangan pembahasan peraturan daerah (Perda) kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan target penyelesaian 20 Perda pada 2026 dapat tercapai.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan evaluasi diperlukan untuk memetakan capaian pembahasan regulasi selama enam bulan pertama sekaligus menyusun langkah percepatan pada semester kedua.

“Saat ini kami sudah memasuki triwulan ketiga. Kami perlu mengevaluasi apa yang sudah dikerjakan selama enam bulan terakhir dan merencanakan enam bulan ke depan agar target kami, yaitu menyelesaikan 20 Perda, bisa tercapai,” ujar Abdul Aziz, Jumat (7/8/2026).

Menurut Aziz, Bapemperda DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan 10 Perda hingga semester pertama 2026. Sementara itu, masih terdapat tujuh rancangan Perda yang diharapkan segera diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dibahas bersama DPRD.

Adapun tiga Perda lainnya telah dibahas melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

Aziz mengatakan berdasarkan informasi dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, empat dari tujuh rancangan Perda tersebut masih belum siap diajukan.

Keempat rancangan tersebut mencakup regulasi mengenai Penataan, Pembinaan, dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL); Ketenagakerjaan; Pengelolaan dan Pengendalian Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; serta Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta waktu satu pekan untuk melakukan koordinasi dengan jajaran Pemprov DKI Jakarta. Koordinasi tersebut diperlukan untuk menentukan status tujuh rancangan Perda yang masih menjadi agenda pembahasan.

“Informasi dari Pak Gubernur, masih ada waktu. Beliau meminta waktu satu pekan untuk memastikan, merapatkan kembali, dan membahas bersama timnya untuk memastikan apakah tujuh Perda ini akan diajukan secara keseluruhan atau tidak,” jelas Aziz.

Bahas Perubahan Status BUMD

Selain mengevaluasi Perda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Bapemperda DPRD DKI Jakarta juga diminta membahas sejumlah regulasi di luar Propemperda, terutama yang berkaitan dengan perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Aziz menyebut terdapat tiga usulan yang menjadi perhatian, yaitu perubahan nama Bank DKI menjadi Bank Jakarta, perubahan status PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), serta perubahan dasar hukum PAM Jaya.

“Ada tiga Perda untuk perubahan status. Pertama, Bank DKI terkait perubahan nama menjadi Bank Jakarta. Kedua, Transjakarta terkait perubahan status. Ketiga, PAM Jaya terkait penambahan atau perubahan dasar hukum,” ujarnya.

Bapemperda juga tengah menyiapkan inisiatif DPRD untuk membahas regulasi yang berkaitan dengan penyimpangan perilaku seksual.

Menurut Aziz, pembahasan tersebut akan mempertimbangkan regulasi yang telah diterapkan di sejumlah daerah. Bapemperda DPRD DKI Jakarta berencana melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung untuk mempelajari regulasi serupa yang telah diterapkan di daerah tersebut.

“Perda terkait penyimpangan perilaku seksual ini sudah ada di beberapa daerah di Jabodetabek. Pada Senin depan, kami akan melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung yang sudah memiliki Perda tersebut,” kata Aziz.

Bapemperda DPRD DKI Jakarta menargetkan koordinasi antara legislatif dan eksekutif terus diperkuat agar proses pembentukan regulasi berjalan lebih cepat. Dengan langkah tersebut, target penyelesaian 20 Perda pada 2026 diharapkan dapat direalisasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Jakarta.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap