Kemenag Perkuat Perlindungan Anak di Madrasah

oleh
Wakil Menteri Agama memberikan pembinaan kepada peserta didik dan jajaran madrasah dalam upaya memperkuat perlindungan anak serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.(Sumber: kemenag.go.id)
9.5K pembaca

Kementerian Agama (Kemenag) meminta seluruh madrasah memperkuat sistem perlindungan anak dengan memperluas pengawasan dan membangun budaya berani melapor di kalangan peserta didik.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kekerasan terhadap anak, baik secara fisik, verbal maupun seksual, yang dapat terjadi di lingkungan pendidikan.

Pesan tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H.R. Muhammad Syafi’i saat memberikan pembinaan kepada kepala madrasah se-Bandung Raya di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/8/2026).

Wamenag menegaskan, menciptakan lingkungan pendidikan yang aman tidak cukup hanya dengan membuat aturan. Madrasah juga harus memiliki sistem pengawasan dan pencegahan yang mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

“Ke depan sekolah kita harus benar-benar memberikan perhatian serius terhadap perilaku seluruh stakeholder di madrasah, siapa pun itu. Karena predator kadang tidak bisa dikenali hanya dari penampilannya,” tegasnya.

Madrasah Diminta Perkuat Pengawasan

Wamenag mengatakan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak (Gernas Rana).

Gerakan tersebut mencakup empat ruang utama dalam kehidupan anak, yakni rumah, sekolah, ruang publik, dan ruang digital.

Untuk memperkuat pencegahan di lingkungan madrasah, Wamenag meminta ketersediaan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah area yang berpotensi menjadi titik rawan.

Pengawasan juga perlu dilakukan pada ruang tertutup yang digunakan untuk berbagai kegiatan siswa, termasuk ruang pertemuan, perpustakaan, dan ruang konseling.

“Menghindari jauh lebih baik daripada menyesal setelah kejadian,” ujarnya.

Menurut Wamenag, pengawasan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh peserta didik.

Siswa Didorong Berani Melapor

Selain pengawasan secara langsung, Kemenag memperkuat mekanisme pengaduan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN).

Wamenag meminta Kantor Wilayah Kemenag dan Kantor Kemenag kabupaten/kota menyosialisasikan mekanisme pengaduan tersebut kepada seluruh madrasah.

Ia menegaskan setiap laporan yang masuk harus ditindaklanjuti dengan cepat dan sesuai ketentuan. Menurutnya, keberanian siswa untuk melapor harus mendapat dukungan dari lingkungan madrasah.

“Kalau ada hal-hal negatif yang terjadi, mereka harus berani speak up. Kita bangun kepekaan di antara mereka untuk saling mendukung sehingga yang mengalami hal-hal negatif berani melapor dan persoalannya bisa segera diselesaikan,” katanya.

Wamenag juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran asusila di lingkungan pendidikan. Setiap kasus harus segera dilaporkan kepada jajaran Kemenag dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Perlindungan Anak Jadi Tanggung Jawab Bersama

Wamenag menilai perlindungan anak merupakan amanat yang harus menjadi perhatian seluruh pihak di lingkungan pendidikan.

Menurutnya, orang tua menyekolahkan anak di madrasah bukan hanya untuk mendapatkan pendidikan akademik, tetapi juga agar mereka tumbuh sebagai pribadi yang berakhlak dan memiliki masa depan yang baik.

Karena itu, madrasah perlu membangun ekosistem pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada prestasi, tetapi juga memastikan keamanan dan kenyamanan peserta didik.

“Setiap anak yang berhasil kita lindungi, setiap mimpi anak yang berhasil kita tumbuhkan, dan setiap masa depan anak yang berhasil kita selamatkan akan menjadi amal jariah yang tidak pernah berhenti mengalir,” pungkasnya.

Catatan: Informasi ini dikutip dari website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Sabtu (8/8/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap