Kemenag Perketat Tata Kelola Wakaf Uang Lewat Perizinan Satu Pintu

oleh
Rapat Kementerian Agama membahas penguatan tata kelola dan perizinan pengelolaan wakaf uang di Indonesia.(Sumber: Kemenag.go.id)
22.1K pembaca

Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan sistem perizinan satu pintu untuk memperkuat tata kelola wakaf uang di Indonesia. Melalui mekanisme ini, lembaga yang ingin menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) maupun nazir wakaf uang wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum memperoleh penetapan atau terdaftar secara resmi.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan, legalitas menjadi salah satu dasar penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat dan wakaf.

Menurut Waryono, lembaga yang telah memperoleh izin perlu menyampaikan status legalitasnya kepada masyarakat secara terbuka. Transparansi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat memastikan lembaga yang menerima dan mengelola wakaf merupakan lembaga resmi.

Kemenag Perkuat Tata Kelola Wakaf

Waryono menyampaikan hal tersebut saat menyerahkan surat keputusan (SK) izin kepada empat lembaga pengelola zakat dan wakaf di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Empat lembaga tersebut terdiri atas LAZ Yayasan Solo Peduli Ummat, LAZ Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang, LKPSWU BPRS Siak Jaya, dan BAZNAS Provinsi Papua Selatan.

Ia mengatakan sistem perizinan satu pintu merupakan bagian dari upaya Kemenag memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola lembaga pengelola zakat dan wakaf.

Pengelolaan wakaf juga diarahkan agar dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepercayaan masyarakat, lanjut Waryono, harus dijaga melalui keterbukaan informasi, publikasi laporan, komunikasi dengan masyarakat, serta kesiapan menjalani audit dan evaluasi.

Syarat Menjadi LKS-PWU

Berdasarkan PMA Nomor 14 Tahun 2025, lembaga keuangan syariah yang ingin ditetapkan sebagai LKS-PWU harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Di antaranya memiliki badan hukum, kantor operasional di Indonesia, bergerak di bidang keuangan syariah, serta memiliki fungsi menerima titipan atau wadi’ah.

Lembaga juga diwajibkan memiliki sedikitnya dua sumber daya manusia yang telah memiliki sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang pengelolaan wakaf.

Selain itu, calon LKS-PWU harus memiliki kerja sama dengan nazir, rencana kerja penerimaan wakaf uang, kesiapan operasional, serta struktur sumber daya manusia yang mendukung pengelolaan administrasi wakaf uang.

LKS juga harus bersedia bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) maupun perwakilan BWI.

Pengajuan Izin LKS-PWU

Permohonan penetapan LKS-PWU diajukan pimpinan lembaga kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, profil perusahaan, dokumen kerja sama dengan nazir, rencana produk dan program wakaf uang, standar prosedur operasional, formulir Akta Ikrar Wakaf, Sertifikat Wakaf Uang, serta data sumber daya manusia dan struktur kepengurusan.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal Bimas Islam melakukan verifikasi. Hasil verifikasi selanjutnya menjadi bahan untuk memperoleh saran dan pertimbangan dari BWI.

Menteri Agama kemudian menetapkan lembaga sebagai LKS-PWU berdasarkan hasil verifikasi Kemenag dan rekomendasi BWI.

Nazir Wakaf Juga Harus Lulus Pemeriksaan

Selain LKS-PWU, nazir berbentuk badan hukum juga harus mengikuti proses pendaftaran dan pemeriksaan kelayakan.

Persyaratan yang harus dipenuhi mencakup legalitas lembaga, kemampuan teknis dan administratif, kapasitas pengelolaan serta pelaporan keuangan, hingga kesiapan program penerimaan, pengelolaan, pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf.

Nazir juga harus memiliki tenaga pengelola yang kompeten, kantor operasional, serta kesediaan menjalani audit secara berkala.

Dalam pengelolaan wakaf uang, nazir wajib memiliki kerja sama dengan LKS-PWU.

Proses Pendaftaran Nazir

Pendaftaran calon nazir dimulai melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Kepala KUA akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan.

Jika dokumen dinyatakan lengkap, permohonan diteruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan BWI Kabupaten/Kota.

Pada tahap selanjutnya, Direktorat Jenderal Bimas Islam memeriksa keabsahan dokumen. Sementara itu, BWI melakukan uji kelayakan kompetensi calon nazir.

Uji kelayakan mencakup kapasitas, integritas, rekam jejak, kelembagaan, tata kelola, serta rencana pengelolaan wakaf. Dalam kondisi tertentu, BWI juga dapat melakukan visitasi lapangan.

Hasil pemeriksaan dokumen dan uji kelayakan kemudian dibahas bersama oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam dan BWI. Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar dalam proses penetapan pendaftaran nazir wakaf uang.

Dengan mekanisme tersebut, Kemenag mendorong agar pengelolaan wakaf uang dilakukan oleh lembaga yang memiliki legalitas, kompetensi, serta tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Kamis (3/9/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap