Kemenag Mulai Sensus BMN di 4.810 Satker

oleh
Menteri Agama RI bersama jajaran Kementerian Agama saat mengikuti Kick Off Sensus Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Sumber: kemenag.go.id)
7.9K pembaca

Kementerian Agama (Kemenag) mulai melakukan Sensus Barang Milik Negara (BMN) untuk memastikan data administrasi sesuai dengan keberadaan dan kondisi fisik aset di lapangan.

Sensus tersebut mencakup 4.810 satuan kerja (satker) di lingkungan Kemenag. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta seluruh kepala satker menjalankan sensus secara jujur, akuntabel, dan tidak sebatas memenuhi kewajiban administrasi.

“Sensus ini harus betul-betul dilakukan. Jangan hanya sekadar membuat tiket, tetapi barangnya harus dicek, keberadaannya harus dipastikan.”

Pesan tersebut disampaikan Nasaruddin dalam Rapat Rutin Internal Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Hingga 15 September 2026, baru 553 dari 4.810 satker yang telah membuat tiket Sensus BMN. Artinya, masih terdapat 4.257 satker yang belum membuat tiket.

Menag meminta seluruh satker segera menindaklanjuti proses tersebut hingga tahap pemeriksaan fisik aset.

Aset Negara Harus Dipertanggungjawabkan

Nasaruddin menegaskan bahwa pengelolaan BMN merupakan bagian dari tanggung jawab aparatur negara. Barang yang diperoleh atau digunakan karena tugas dan jabatan tetap merupakan aset negara, bukan milik pribadi.

Kendaraan dinas, mebel, perangkat elektronik, dan perlengkapan kantor harus tercatat serta dapat dipastikan keberadaannya.

Menurut Menag, aset negara juga tidak boleh dikuasai secara pribadi setelah pejabat atau pegawai menyelesaikan masa tugasnya.

“Kita ini Kementerian Agama, harus menjadi benteng moral. Barang-barang negara jangan sampai dianggap sebagai milik pribadi.”

Sensus BMN Dimulai September 2026

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, Sensus BMN telah dimulai sejak 1 September 2026.

Kegiatan tersebut bertujuan memperbarui data administrasi sekaligus memastikan keberadaan, kondisi, lokasi, dan kesesuaian data aset dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Sensus BMN ini bertujuan memastikan pemutakhiran data administrasi, verifikasi keberadaan fisik, kondisi, lokasi, serta kesesuaian data BMN di seluruh satuan kerja Kementerian Agama.”

Pelaksanaan sensus dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 2026–2027 dengan sasaran BMN yang memiliki Kartu Identitas Barang (KIB), seperti tanah, bangunan, dan kendaraan.

Selanjutnya, tahap kedua dilaksanakan pada 2027–2028 untuk BMN yang tidak termasuk dalam kategori KIB.

Kamaruddin meminta seluruh satker mengikuti tahapan sensus secara menyeluruh agar data aset yang tercatat secara administratif benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Melalui sensus ini, Kemenag ingin memastikan seluruh aset negara tercatat, diketahui keberadaan dan kondisinya, serta dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola BMN agar aset negara digunakan sesuai fungsi dan memberikan manfaat optimal bagi pelayanan kepada masyarakat.

Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Selasa (15/9/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap