APBN 2027 Disepakati, Defisit 2,4 Persen

oleh
Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat mengikuti pembahasan RUU APBN 2027 bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta.(Sumber: kemenkeu.go.id)
4.9K pembaca

Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 untuk dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR dengan agenda Pembicaraan Tingkat II pada 29 September 2026.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI yang dihadiri Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah indikator ekonomi makro APBN 2027 disepakati. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 6 persen, inflasi 2,5 persen, serta nilai tukar rupiah Rp17.500 per dolar AS.

Sementara itu, tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun ditetapkan sebesar 6,9 persen. Asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 75 dolar AS per barel.

Untuk sektor migas, lifting minyak bumi ditetapkan sebesar 612,5 ribu barel per hari dan lifting gas bumi sebesar 954 ribu barel setara minyak per hari.

Dari sisi fiskal, pendapatan negara dalam APBN 2027 disepakati sebesar Rp3.435,1 triliun. Sementara itu, belanja negara ditetapkan sebesar Rp4.106,2 triliun.

Defisit anggaran disepakati sebesar 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Adapun keseimbangan primer ditargetkan sebesar Rp20,8 triliun dan pembiayaan anggaran sebesar Rp671,1 triliun.

Menkeu Suahasil Nazara mengatakan kebijakan fiskal 2027 dirancang tetap ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur. Pemerintah juga berkomitmen menjaga defisit serta kredibilitas APBN.

“Kebijakan fiskal 2027 tetap dirancang untuk bersifat ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur. Defisit 2,40 persen terhadap PDB akan kami jaga dengan sebaik-baiknya,” kata Suahasil.

Menurut Suahasil, pembahasan RAPBN 2027 berlangsung di tengah dinamika dan konflik global yang berpotensi memengaruhi perekonomian. Karena itu, pemerintah menilai penguatan fundamental ekonomi diperlukan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Ia menegaskan kebijakan fiskal tidak hanya harus berhati-hati, tetapi juga mampu merespons kebutuhan perekonomian dan menjaga momentum pertumbuhan.

“Kebijakan fiskal harus tetap prudent, tetapi kebijakan fiskal tidak pasif. Kebijakan fiskal harus hadir, menjaga momentum pertumbuhan, melindungi masyarakat, dan membuka ruang bagi investasi,” ujarnya.

Suahasil juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Banggar DPR RI atas berbagai masukan selama pembahasan RUU APBN 2027.

Dengan kesepakatan tingkat pembahasan tersebut, RUU APBN 2027 selanjutnya dijadwalkan masuk ke Rapat Paripurna DPR pada 29 September 2026 untuk Pembicaraan Tingkat II.

Sumber: kemenkeu.go.id

Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kamis (24/9/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap