Pemkot Jaktim Perkuat Integritas Pengadaan Barang dan Jasa

oleh
Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin saat memberikan arahan dalam Workshop Peningkatan Integritas dan Pencegahan Korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Rabu (30/9/2026).
2.6K pembaca

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar Workshop Peningkatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dengan tema “Mewujudkan Pengadaan Barang dan Jasa yang Efisien dan Berintegritas” di Ruang Pola Sri Gunting, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur itu diikuti jajaran Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD). Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin membuka kegiatan sekaligus mengingatkan pentingnya integritas dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa.

Munjirin meminta seluruh peserta mengikuti workshop secara serius, terutama untuk memahami proses pengadaan yang harus dilaksanakan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“Saya minta kegiatan ini dimanfaatkan dengan maksimal. Catat dan tanyakan hal-hal yang belum dipahami, terutama terkait proses pengadaan yang harus dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ujar Munjirin.

Ia juga mengingatkan UKPD agar tidak menunda pelaksanaan pengadaan hingga mendekati akhir tahun. Menurut Munjirin, perencanaan dan pelaksanaan pengadaan harus dilakukan sejak awal agar pekerjaan tidak menumpuk pada penghujung tahun.

Perkuat Pencegahan Korupsi

Munjirin menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan karena berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, proses pengadaan harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, terbuka, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prinsip tersebut juga menjadi bagian dari prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dijelaskan LKPP.

“Penguatan integritas harus melekat dalam seluruh tahapan pengadaan. Pimpinan UKPD dan pelaksana pengadaan juga harus memahami risiko korupsi, ketentuan hukum, serta langkah mitigasinya,” tegasnya.

Menurut Munjirin, pejabat dan pelaksana pengadaan juga perlu memiliki kompetensi dan profesionalisme. Independensi serta potensi konflik kepentingan harus diperhatikan agar proses pengadaan berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kortas Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menjadi mitra dalam penguatan akuntabilitas pengadaan.

Hadirkan Narasumber dari Lembaga Terkait

Workshop tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga yang berkaitan dengan pengadaan dan pencegahan korupsi.

Mereka antara lain Donald Sutanto Panjaitan, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP; Afandi Eka Putra, Kasubdit 2 Ditcegah Kortas Tipikor Polri; serta Daniel Matondang, Korwas Investigasi BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Jakarta Timur mendorong jajaran UKPD meningkatkan pemahaman mengenai pengadaan barang dan jasa yang sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi.

Pengadaan yang transparan dan akuntabel juga menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan anggaran pemerintah memberikan hasil dan manfaat yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sumber: Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur dan LKPP.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap