Silmy Karim Didakwa dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar

oleh
Mantan Direktur Jenderal Imigrasi sekaligus mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terdakwa Silmy Karim (51), diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026). (Foto : Simon Leo Siahaan).
6.8K pembaca

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Jenderal Imigrasi sekaligus mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terdakwa Silmy Karim (51), dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) senilai Rp168,9 miliar.

Dakwaan dibacakan JPU Achmad Husin Madya dan Agus Subagya dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi, didampingi hakim anggota Saptono dan Andi Saputra.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan dilakukan dengan mempersulit, memperlambat, atau tidak menerbitkan dokumen keimigrasian yang diajukan para pemohon.

Dokumen tersebut meliputi izin tinggal kunjungan, izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa maupun darurat, izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), serta perubahan status izin tinggal.

Menurut JPU, praktik tersebut membuat para pemohon diduga memberikan uang kepada pihak-pihak terkait agar pengurusan dokumen keimigrasian mereka dapat berjalan.

“Para pemohon dokumen keimigrasian atau pemohon alih status lainnya bersedia memberikan sesuatu atau membayar untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp168.972.869.901,” kata jaksa dalam persidangan.

Silmy Karim Diduga Mendapat Rp1,2 Miliar

Dari total uang yang disebut dalam dakwaan, Silmy diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp1,2 miliar. Jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, disebut menerima Rp500 juta. Sementara itu, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra, diduga menerima Rp6.532.584.769.

Jaksa juga menyebut Kasubdit Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji, diduga memperoleh Rp2.881.871.025. Bagus Bramantyo disebut menerima Rp4.245.542.862, Juniadi Sri Priambudi sebesar Rp16.307.366.374, dan Gusti Benardiansyah sebesar Rp50.965.111.560.

JPU menilai penerimaan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pengurusan dokumen keimigrasian di luar mekanisme resmi.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Silmy diduga memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp1,2 miliar melalui rangkaian perbuatan yang didakwakan sebagai beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri.

Diduga Melibatkan Pejabat Imigrasi

Jaksa menduga Silmy melakukan perbuatan tersebut bersama Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi.

Silmy juga diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurut JPU, para pihak diduga memiliki peran yang saling berkaitan dalam penerimaan uang tidak resmi untuk pengurusan dokumen keimigrasian.

Praktik yang diuraikan dalam dakwaan mencakup penerbitan izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa (ITKT), izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, ITAS, dan ITAP.

Selain itu, dugaan praktik tersebut berkaitan dengan perubahan status izin tinggal, mulai dari izin tinggal kunjungan menjadi ITAS hingga ITAS menjadi ITAP. Pengurusan dokumen dilakukan melalui biro jasa atau perusahaan penjamin WNA.

JPU mendakwa Silmy Karim melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/11/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. Dalam menghadapi perkara ini, Silmy didampingi kuasa hukum Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H.

Jaksa menilai rangkaian perbuatan tersebut diduga menguntungkan Silmy dan sejumlah pihak lainnya. Namun, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. (Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap