Polemik HPN 2027 Memanas, SMSI Dorong Hari Pers Nasional Jadi Milik Seluruh Insan Pers

oleh
10.4K pembaca

Polemik penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027 kembali mencuat setelah Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, diberhentikan dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pemberhentian tersebut berkaitan dengan usulannya agar penyelenggaraan HPN melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers secara setara.

Dalam siaran pers SMSI tertanggal 1 November 2026, keputusan pemberhentian Firdaus disebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Atal S. Depari, Wakil Ketua Herbet Timbo P. Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta anggota Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong, dan Zaky Anthony.

SMSI mempertanyakan dasar dan mekanisme pemberhentian tersebut. Organisasi perusahaan media siber itu menilai perlu ada kejelasan mengenai kewenangan Dewan Kehormatan, prosedur pemeriksaan, serta hak anggota untuk menyampaikan pembelaan.

Dalam penjelasannya, SMSI menyoroti ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI serta Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang mengatur kewenangan Dewan Kehormatan dan jenis sanksi organisasi.

Ketentuan tersebut, menurut SMSI, mengatur sejumlah bentuk sanksi, mulai dari peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

SMSI juga mempertanyakan apakah Firdaus telah dipanggil dan diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan. Selain itu, organisasi tersebut menyoroti apakah keputusan Dewan Kehormatan telah melalui mekanisme pengesahan sesuai aturan internal PWI.

Persoalan lainnya adalah apakah usulan agar pelaksanaan HPN dilakukan secara bergiliran di antara konstituen Dewan Pers dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik organisasi.

Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menegaskan bahwa HPN merupakan momentum nasional yang semestinya melibatkan seluruh elemen pers. Menurutnya, peringatan tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai kegiatan eksklusif milik satu organisasi.

HPN ditetapkan sebagai peringatan nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Karena itu, SMSI mendorong agar pengelolaan dan penyelenggaraannya memberikan ruang partisipasi yang setara bagi seluruh organisasi pers.

Dorong Kesetaraan Seluruh Konstituen Dewan Pers

Polemik mengenai tata kelola HPN bukan persoalan baru. Perdebatan kembali menguat setelah muncul usulan agar penanggung jawab penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergiliran oleh organisasi yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Gagasan tersebut bertujuan memperluas keterlibatan organisasi pers sekaligus membangun rasa memiliki terhadap peringatan Hari Pers Nasional.

Wartawan senior Maluku, Petrus Oratmangun, turut menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya prinsip kesetaraan dalam kehidupan pers.

Petrus, yang juga menjabat sebagai Dewan Penasihat dan pernah menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PWI Maluku, mengatakan kesetaraan merupakan salah satu prinsip penting dalam praktik jurnalistik.

“Dalam menjalankan tugas, pers memiliki satu prinsip yakni prinsip kesetaraan dalam jurnalisme,” kata Petrus.

Menurutnya, prinsip tersebut menjadi dasar untuk menjaga keadilan informasi dan objektivitas pemberitaan. Setiap pihak yang terlibat dalam suatu peristiwa harus mendapatkan ruang dan perlakuan yang adil tanpa membedakan latar belakang sosial maupun pandangan politik.

Ia menilai prinsip serupa juga semestinya diterapkan dalam hubungan ant organisasi pers yang menjadi konstituen Dewan Pers.

“Mestinya, organisasi pers sebagai konstituen Dewan Pers, prinsip kesetaraan ini juga berlaku,” tandasnya.

Petrus berharap penyelenggaraan HPN ke depan dapat menjadi momentum untuk memperkuat persatuan seluruh organisasi pers di Indonesia.

“Dengan begini, publik termasuk pemerintah juga memandang Pers dalam satu lensa, bukan kotak-kotak. Pers bersatu negara akan maju. Sebab Pers yang kuat akan menopang Demokrasi menuju Indonesia Emas pada 2045 mendatang,” katanya.

Terkait pemberhentian Firdaus, Petrus berpendapat bahwa apabila sanksi tersebut benar-benar dijatuhkan karena usulan mengenai tata kelola HPN, keputusan itu perlu dikaji dari perspektif kebebasan berpendapat.

“Soal pemecatan Firdaus, saya punya pandangan pribadi. Kalau benar sanksi pemecatan dengan alasan usulan HPN, itu berarti PWI sudah memangkas hak kebebasan berpendapat yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3. Kalau itu yang terjadi, maka pandangan bahwa PWI sebagai organisasi otoriter benar adanya,” ujarnya.

HPN Dinilai Perlu Melibatkan Organisasi Pers

Pandangan serupa disampaikan Koordinator Wilayah Indonesia Timur Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Hamdi Jempot. Mantan Ketua AMSI Provinsi Maluku selama dua periode, 2018–2026, itu menilai pelaksanaan HPN selama ini masih terkesan identik dengan peringatan hari ulang tahun PWI.

Menurut Hamdi, kurangnya keterlibatan organisasi profesi dan perusahaan pers lainnya membuat sebagian elemen pers belum merasa memiliki HPN secara bersama-sama.

“Kesannya demikian, karena selama ini organisasi profesi lainnya seperti AJI dan IJTI tidak pernah dilibatkan, sehingga tidak punya rasa memiliki HPN,” katanya.

Hamdi mengusulkan agar Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengambil peran lebih besar dalam tata kelola HPN.

Ia juga menilai penyelenggaraan HPN yang menggunakan anggaran negara perlu dikelola dengan melibatkan berbagai organisasi pers.

“Penyelenggaraan HPN memakai uang negara, jadi sebaiknya penanggung jawabnya adalah Dewan Pers, sehingga semua konstituennya bisa dilibatkan. Pelaksana HPN bisa dipercayakan kepada konstituen Dewan Pers secara bergiliran,” ujarnya.

Firdaus Tetap Dorong Kesetaraan HPN

Di tengah polemik tersebut, Firdaus menyatakan dapat menerima keputusan Dewan Kehormatan PWI. Namun, ia menegaskan tetap memperjuangkan gagasan agar penyelenggaraan HPN melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers secara setara dan berkeadilan.

Dalam siaran pers tersebut, SMSI menyebut delapan konstituen Dewan Pers di luar PWI mendukung gagasan pelibatan seluruh elemen pers dalam penyelenggaraan HPN.

Kedelapan organisasi tersebut adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

SMSI berpandangan bahwa HPN merupakan momentum bersama bagi seluruh insan pers Indonesia, bukan hanya milik satu organisasi.

Bagi SMSI, polemik pemberhentian Firdaus seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola HPN agar lebih terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh organisasi pers.

Persatuan dan kesetaraan dinilai menjadi modal penting untuk membangun ekosistem pers nasional yang kuat, profesional, dan independen.

Dengan semangat tersebut, SMSI berharap HPN ke depan dapat benar-benar menjadi peringatan nasional yang melibatkan seluruh insan pers tanpa membedakan organisasi maupun latar belakang kelembagaannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap