MA Kabulkan PK Sugiono, Perintahkan Pengembalian Uang Muka Rp350 Juta

oleh
Putusan Mahkamah Agung dalam perkara peninjauan kembali sengketa perdata yang diajukan Sugiono bin Sidik. MA mengabulkan permohonan PK dan memerintahkan pengembalian uang muka sebesar Rp350 juta.
5.7K pembaca

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sugiono bin Sidik dalam perkara sengketa perdata. Melalui Putusan Nomor 930 PK/Pdt/2026, MA membatalkan putusan kasasi sebelumnya dan mengadili kembali perkara dengan menolak seluruh gugatan konvensi.

Dalam putusan yang sama, MA juga mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi atau gugatan balik Sugiono. Salah satu amar putusannya memerintahkan pihak lawan mengembalikan uang muka sebesar Rp350 juta kepada Sugiono.

Kuasa hukum Sugiono, M. Mahfud, S.H., M.H., CM., bersama tim dari Kantor Hukum Mohammad Mahfud dan Rekan, menyebut putusan tersebut sebagai perkembangan penting dalam upaya hukum yang ditempuh kliennya.

Sugiono merupakan warga Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, ia berkedudukan sebagai Pemohon PK atau sebelumnya Tergugat I.

Berdasarkan salinan putusan, MA memutus permohonan PK pada 18 Agustus 2026. Pemberitahuan resmi putusan disampaikan melalui relaas surat tercatat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Purwodadi, Hanna Grace A. Sitanggang, A.Md., pada 15 Oktober 2026.

MA Temukan Kekeliruan dalam Putusan Sebelumnya

Dalam pertimbangannya, MA menilai terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya. Salah satu hal yang dipersoalkan berkaitan dengan alat bukti baru atau novum yang diajukan dalam perkara tersebut.

MA menilai bukti yang digunakan tidak memiliki kekuatan pembuktian karena hanya berupa salinan dari salinan tanpa disertai dokumen asli. Pertimbangan tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta perubahannya.

Selain persoalan alat bukti, MA juga mempertimbangkan tindakan pelaporan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Dalam pertimbangannya, pelaporan dugaan tindak pidana merupakan hak setiap orang dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Tindak lanjut atas laporan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Sementara itu, anggapan bahwa laporan pidana diajukan untuk memperoleh keuntungan melalui tuntutan kompensasi Rp2 miliar dinilai tidak didukung bukti yang memadai.

Atas sejumlah pertimbangan tersebut, MA menyatakan terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang-Undang Mahkamah Agung.

Gugatan Penggugat Ditolak, Uang Muka Rp350 Juta Harus Dikembalikan

Setelah mengabulkan permohonan PK, MA membatalkan Putusan Kasasi Nomor 2574 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Putusan kasasi tersebut sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 106/PDT/2025/PT SMG tertanggal 27 Februari 2025. Putusan banding itu juga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwd tertanggal 7 Januari 2025.

Dalam amar putusan setelah mengadili kembali perkara, MA menyatakan menolak seluruh gugatan konvensi yang diajukan pihak penggugat.

Sementara dalam gugatan rekonvensi, MA mengabulkan sebagian tuntutan Sugiono. Salah satu amar putusan memerintahkan pihak lawan membayar pengembalian uang muka sebesar Rp350 juta kepada Sugiono.

MA juga menolak tuntutan rekonvensi lainnya untuk selain dan selebihnya. Selain itu, Termohon PK dihukum membayar biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, dengan biaya pemeriksaan PK sebesar Rp2 juta.

Perjalanan Sengketa Sejak 2024

Perkara perdata ini bermula dari gugatan Haidar Arnas bin Hamid (almarhum) terhadap Sugiono bin Sidik dan Lumarso.

Pada 7 Januari 2025, Pengadilan Negeri Purwodadi melalui Putusan Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwd mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menyatakan Tergugat I serta Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam putusan tersebut, para tergugat dihukum membayar kerugian materiil sebesar Rp443.010.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar secara tanggung renteng. Sementara gugatan rekonvensi yang diajukan Tergugat I dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai kabur atau obscuur libel.

Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Semarang pada 27 Februari 2025. Pada tingkat kasasi, MA melalui Putusan Nomor 2574 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Juli 2025 menolak permohonan kasasi.

Sugiono kemudian mengajukan PK pada 2 Maret 2026 melalui Pengadilan Negeri Purwodadi. Dalam memori PK, pihaknya mengemukakan alasan adanya bukti baru serta kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya.

Setelah memeriksa memori PK dan kontra memori dari pihak lawan, MA akhirnya mengabulkan permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 930 PK/Pdt/2026.

Putusan ini menjadi perkembangan penting bagi para pihak dalam sengketa tersebut. Pelaksanaan amar putusan, termasuk kewajiban pengembalian uang muka, selanjutnya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini juga menjadi pengingat mengenai pentingnya penggunaan alat bukti yang sah dan pertimbangan hukum yang cermat dalam proses peradilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap