Saksi verbalisan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Bripka Eko Haryanto, mengakui tidak pernah menghubungkan rekaman CCTV hotel dengan bukti transfer uang dari pelapor Vincent Leo Carlius kepada terdakwa Bangun Paulus Tudungta.
Pengakuan tersebut disampaikan saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa menguji sejumlah aspek penyidikan, mulai dari penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP), analisis barang bukti, rekaman suara, hingga dasar penetapan dugaan tindak pidana.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah analisis penyidik dalam berkas perkara halaman 74 dan 75. Dokumen tersebut memuat dugaan tindakan Bangun memiting leher Vincent, mengancam menggunakan palu dan borgol, serta mengirimkan bukti laporan polisi melalui WhatsApp.
Penasihat hukum juga mempertanyakan pemeriksaan terhadap Alan dan Philip yang disebut berada di lokasi kejadian. Namun, Eko tidak memberikan penjelasan terperinci dan menyatakan keterangannya tetap sama seperti sebelumnya.
Ketika diminta menjelaskan dasar pembuktian rangkaian peristiwa tersebut, Eko justru merujuk pada putusan praperadilan yang pernah ditempuh pihak terdakwa.
Pemeriksaan kemudian berlanjut pada rekaman suara pertemuan di Lippo Mall Puri yang diserahkan saksi Tatang Sugiana.
Eko mengaku pernah mendengarkan rekaman tersebut. Namun, kualitas audio dinilai kurang jelas karena bercampur dengan suara musik. Bagian yang paling jelas didengarnya berada sekitar menit keenam detik ke-20, yakni kalimat, “200 di mobil itu. 200 di mobil itu.”
Ia mengaku tidak memahami keseluruhan percakapan dan tidak dapat memastikan identitas setiap orang yang berbicara. Rekaman tersebut juga tidak pernah diperdengarkan kepada ahli hukum pidana yang dimintai pendapat dalam proses penyidikan.
Penasihat hukum selanjutnya mempertanyakan perbedaan keterangan mengenai alasan Vincent menyerahkan uang kepada Bangun.
Dalam BAP Vincent nomor 16 disebutkan bahwa ia merasa takut terhadap perkara dugaan pencurian yang dilaporkan terdakwa. Vincent juga mengaku mengalami ancaman dan trauma akibat peristiwa pada 19 Februari 2026.
Penasihat hukum menunjukkan pesan WhatsApp yang disebut dikirim Vincent kepada Bangun. Dalam pesan tersebut, Vincent menyatakan telah berunding dengan keluarga dan menyetujui pembayaran Rp350 juta secara bertahap dalam waktu satu bulan. Vincent juga menyebut telah mentransfer Rp50 juta.
Perbedaan kedua keterangan itu kemudian dipertanyakan penasihat hukum, yakni apakah transfer dilakukan karena Vincent merasa terancam atau merupakan hasil kesepakatan setelah pembicaraan dengan keluarga.
Eko menyatakan tidak berani memilih ataupun mengoreksi keterangan para saksi. Menurutnya, setiap saksi memiliki pernyataan masing-masing.
Ia juga menjelaskan bahwa pengiriman bukti laporan polisi melalui WhatsApp kepada Vincent tidak dikualifikasikan sebagai ancaman membuka rahasia.
*CCTV dan Bukti Transfer*
Saat mendapat kesempatan bertanya langsung, Bangun mempertanyakan materi yang diberikan penyidik kepada ahli hukum pidana.
Eko menjelaskan bahwa bahan tersebut terutama berupa keterangan saksi dan ringkasan hasil analisis penyidikan. Ia mengakui tidak menyerahkan BAP kepada ahli karena menganggap dokumen tersebut bersifat rahasia.
Bangun kemudian membacakan materi penyidikan yang menyebut rekaman CCTV, keterangan saksi, bukti transfer, dan pengakuan terlapor sebagai dasar kesimpulan bahwa Vincent melakukan dua kali transfer pada 19 Februari 2026.
Eko menerangkan bahwa rekaman CCTV berasal dari hotel spa dan memperlihatkan aktivitas pertemuan pada 18 hingga 19 Februari 2026.
Namun, Bangun mempertanyakan relevansi rekaman tersebut dengan transaksi Rp22 juta dan Rp8 juta. Ia menilai terdapat perbedaan lokasi dan waktu antara aktivitas dalam rekaman dengan transaksi keuangan.
Majelis hakim kemudian meminta Eko menjelaskan apakah kedua bukti tersebut pernah dihubungkan dalam BAP.
Eko akhirnya mengakui bahwa dirinya tidak pernah mengaitkan rekaman CCTV dengan bukti transfer.
Bangun juga mempertanyakan alasan penyidik tidak melakukan konfrontasi terhadap para saksi, meskipun dirinya mengaku pernah meminta agar keterangan masing-masing pihak diuji secara langsung.
Eko menyebut keputusan tersebut merupakan kebijakan penyidik. Salah satu pertimbangannya adalah adanya saksi yang mengalami trauma dan tidak bersedia bertemu dengan terdakwa.
*Penyitaan Barang Bukti*
Persoalan transfer Rp50 juta dari Vincent turut menjadi perhatian. Bangun menyatakan tidak pernah meminta uang tersebut dan justru berupaya mengembalikannya.
Eko menjelaskan bahwa penyidik perlu memastikan status uang sebelum menerimanya sebagai barang titipan atau melakukan penyitaan. Ia juga menyebut keluarga terdakwa tidak menghendaki uang tersebut disita sebagai hasil kejahatan.
Terkait borgol, palu, dan telepon seluler, Eko menyatakan penyidik masih membutuhkan penjelasan dan penyinkronan. Menurutnya, barang-barang tersebut belum diserahkan oleh terdakwa.
Dalam pemeriksaan berikutnya, penasihat hukum kembali mendalami verifikasi rekaman suara Lippo Mall Puri, terutama mengenai identitas pembicara dan isi percakapan.
Eko awalnya menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada seluruh saksi. Namun, setelah pertanyaan diperjelas, ia mengakui pemeriksaan tidak mencakup keseluruhan percakapan.
Menurutnya, penyidik lebih banyak memastikan keberadaan pertemuan di Lippo Mall Puri. Para saksi membenarkan bahwa pertemuan tersebut memang berlangsung.
Eko juga mengaku pernah mengonfirmasi kepada Philip mengenai permintaan uang. Berdasarkan keterangannya, Philip menyebut terdakwa meminta Rp300 juta, kemudian turun menjadi Rp200 juta.
Meski demikian, Eko mengakui tidak menanyakan secara terperinci identitas pemilik suara maupun pihak yang mengucapkan setiap kalimat dalam rekaman. Ia kembali menyebut suara musik membuat percakapan sulit dipahami.
Pemeriksaan oleh penasihat hukum ketiga berfokus pada penyitaan telepon seluler yang digunakan untuk merekam pertemuan di Lippo Mall Puri.
Eko menjelaskan, penyitaan bermula ketika seorang saksi menunjukkan telepon seluler dan flashdisk berisi rekaman. Penyidik kemudian membuat tanda terima, menerbitkan surat perintah penyitaan, menyusun berita acara, serta mengajukan permohonan penetapan penyitaan.
Namun, ia mengakui tidak memeriksa nomor IMEI secara spesifik dan hanya melihat nomor seri perangkat. Eko juga tidak pernah menanyakan PIN atau kode akses telepon seluler tersebut.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra pada 12 Agustus 2026, perkara ini bermula dari persoalan uang antara Bangun dan Vincent pada Februari 2026.
JPU mendalilkan terdakwa meminta uang dengan disertai dugaan kekerasan dan ancaman, termasuk tindakan memiting leher serta ancaman menggunakan palu dan borgol. Terdakwa juga diduga mengirimkan bukti laporan polisi terkait dugaan pencurian melalui WhatsApp.
Dalam pertemuan di Lippo Mall Puri, Bangun diduga meminta uang sebesar Rp350 juta yang kemudian disanggupi Vincent melalui pembayaran bertahap.
Jaksa menyusun dakwaan secara alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sementara itu, dakwaan kedua menggunakan Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pemerasan melalui ancaman membuka rahasia. (Simon)











