DPMD Bekasi Dorong Perluasan e-Voting Pilkades, 29 Pemohon Ajukan Keberatan

oleh
Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Iman Santoso menyampaikan evaluasi pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dan rencana perluasan sistem e-voting di Kabupaten Bekasi. (Foto: Endar Bachtiar/Diskominfosantik Kabupaten Bekasi).
6.2K pembaca

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi mendorong perluasan penggunaan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendatang.

Pengembangan sistem digital tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi setelah pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi. Pemerintah daerah menilai e-voting berpotensi mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara sekaligus meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemilihan.

Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, mengatakan pengalaman penerapan e-voting pada Pilkades tahun ini menjadi bahan penting untuk pengembangan sistem pemilihan digital di masa mendatang.

Ia berharap penggunaan teknologi tersebut dapat diperluas secara bertahap dengan dukungan dan pembinaan dari DPMD Provinsi Jawa Barat.

Menurut Iman, masyarakat memberikan respons positif terhadap penggunaan e-voting karena proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berlangsung lebih cepat dibandingkan metode konvensional.

Bahkan, berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun ini, prosesnya disebut dapat selesai sekitar dua jam lebih cepat.

Biaya Perangkat Disebut Rp4 Juta hingga Rp5 Juta

Selain kecepatan penghitungan, penggunaan e-voting juga dinilai berpotensi menekan kebutuhan biaya logistik pemilihan.

Iman menyebut kebutuhan pengadaan perangkat digital dari dukungan pemerintah provinsi berada di kisaran Rp4 juta hingga Rp5 juta.

Meski demikian, pelaksanaan sistem elektronik tetap membutuhkan sumber daya manusia yang memadai untuk membantu operasional di tempat pemungutan suara.

DPMD juga menilai kesiapan masyarakat menjadi faktor penting sebelum sistem tersebut diterapkan lebih luas.

Salah satu kelompok yang membutuhkan perhatian khusus adalah pemilih lanjut usia. Mereka perlu mendapatkan pendampingan agar dapat menggunakan perangkat pemungutan suara elektronik dengan mudah.

Sebanyak 29 Pemohon Sampaikan Keberatan Pilkades

Di tengah rencana pengembangan e-voting, DPMD Kabupaten Bekasi juga mencatat adanya keberatan terkait pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.

Iman menyampaikan sekitar 29 pemohon dari 15 hingga 16 desa telah mengajukan keberatan. Persoalan tersebut difasilitasi melalui proses mediasi dengan pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Sejumlah hal yang menjadi bahan evaluasi antara lain persoalan daftar pemilih tetap (DPT) dan dugaan ketidaknetralan dalam penyelenggaraan Pilkades.

Catatan tersebut akan menjadi bahan perbaikan untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa berikutnya.

DPMD menilai penyempurnaan sistem pemilihan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi. Persiapan perangkat, pendataan pemilih, pendampingan teknis, serta keterlibatan seluruh pihak juga diperlukan.

Evaluasi untuk Pilkades Mendatang

Pengembangan e-voting di Kabupaten Bekasi membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah desa, penyelenggara, dan masyarakat.

Dukungan regulasi serta kesiapan teknis juga menjadi bagian penting agar penerapan sistem digital dapat berjalan sesuai kebutuhan di lapangan.

Dengan evaluasi tersebut, DPMD berharap penyelenggaraan Pilkades mendatang dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan efisien.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa seluruh warga, termasuk pemilih yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital, tetap dapat menyalurkan hak pilihnya dengan mudah.

Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, 4 November 2026.
https://www.bekasikab.go.id/dpmd-kabupaten-bekasi-dorong-perluasan-e-voting-untuk-pilkades-mendatang

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap