Bandar Antariksa Biak Jadi Isu Nasional, Kedaulatan Indonesia dan Hak Masyarakat Adat Disorot

oleh
Ilustrasi konsep pengembangan Bandar Antariksa Nasional di Biak, Papua. Rencana proyek ini menjadi perhatian terkait penguatan teknologi antariksa Indonesia, kepentingan strategis di kawasan Pasifik, serta perlindungan hak masyarakat adat. (Foto: Ilustrasi AI)
2.3K pembaca

Rencana pembangunan Bandar Antariksa Nasional di Kabupaten Biak Numfor, Papua, tidak lagi sekadar menjadi agenda pengembangan teknologi peluncuran roket dan satelit. Proyek ini mulai mendapat perhatian lebih luas karena menyangkut kepentingan strategis Indonesia di kawasan Pasifik, kerja sama internasional, serta perlindungan hak masyarakat adat yang tinggal di wilayah rencana pengembangan.

Sorotan terbaru datang dari anggota DPD RI asal Papua Barat sekaligus Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI, Filep Wamafma. Dalam pernyataannya pada 5 November 2026, Filep mengingatkan bahwa posisi geografis Biak memiliki arti penting bagi kepentingan geopolitik, geoekonomi, pertahanan, diplomasi, dan pengembangan teknologi antariksa Indonesia.

Menurut Filep, pembangunan fasilitas antariksa di Biak harus memperkuat kedaulatan nasional sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat. Ia menekankan bahwa masyarakat adat tidak boleh hanya menjadi pihak yang tinggal di sekitar proyek, tetapi harus dilibatkan dan ikut menikmati hasil pembangunan.

Pernyataan tersebut kembali menempatkan Biak dalam pembahasan isu nasional, terutama mengenai bagaimana Indonesia mengembangkan teknologi strategis tanpa mengabaikan hak masyarakat lokal.

Biak dan kepentingan Indonesia di kawasan Pasifik

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah lama mengkaji kemungkinan pembangunan bandar antariksa di Biak. Dalam keterangannya pada Desember 2025, BRIN menyebut kajian lokasi tersebut telah dilakukan sejak 1990.

Letak Biak yang relatif dekat dengan garis khatulistiwa menjadi salah satu pertimbangan teknis. Posisi tersebut berpotensi memberikan efisiensi energi dan biaya dalam peluncuran roket menuju orbit tertentu, termasuk orbit rendah Bumi.

BRIN juga menjelaskan bahwa pengembangan bandar antariksa bukan hanya berkaitan dengan fasilitas peluncuran. Proyek tersebut membutuhkan ekosistem pendukung, mulai dari infrastruktur transportasi, kelistrikan, telekomunikasi, logistik, fasilitas kesehatan, hingga sistem keamanan.

Dalam agenda pengembangan tersebut, BRIN turut menjajaki kerja sama dengan mitra internasional. Pada April 2026, BRIN mengumumkan penguatan kolaborasi dengan Roscosmos, badan antariksa Rusia, untuk mendukung rencana pengembangan Bandar Antariksa Biak.

Informasi mengenai kajian dan kerja sama tersebut dapat dibaca melalui pengumuman resmi BRIN mengenai percepatan pembangunan Bandar Antariksa Nasional serta keterangan BRIN mengenai kolaborasi dengan Rusia.

Sudah memiliki payung hukum

Pengembangan bandar antariksa juga telah memiliki landasan regulasi. Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bandar Antariksa pada 12 Mei 2026.

Berdasarkan dokumen pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan (JDIH BPK), aturan tersebut mencakup pembangunan dan pengoperasian bandar antariksa, tanggung jawab, ganti rugi dan asuransi, insentif, supervisi, koordinasi, serta pendanaan.

Regulasi itu juga membuka ruang pendanaan melalui APBN, hibah, pihak swasta, kerja sama internasional, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keberadaan PP tersebut menjadi salah satu dasar penyelenggaraan bandar antariksa. Namun, adanya regulasi tidak serta-merta berarti seluruh tahapan pembangunan fisik telah selesai atau fasilitas sudah siap beroperasi.

Dokumen peraturan dapat diakses melalui JDIH BPK – PP Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bandar Antariksa.

Hak masyarakat adat menjadi perhatian

Di balik peluang pengembangan teknologi, persoalan tanah adat dan pelibatan masyarakat menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian.

Pada Juni 2026, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyampaikan keberatan terkait rencana pembangunan di wilayah adat Warbon, Kampung Saukobye, Distrik Biak Utara, Kabupaten Biak Numfor. LBH Papua menyebut masih terdapat persoalan mengenai penguasaan tanah ulayat dan meminta agar hak masyarakat adat dihormati sebelum tahapan pembangunan dilanjutkan.

Pernyataan tersebut merupakan sikap dan klaim LBH Papua yang perlu ditindaklanjuti dengan klarifikasi terbuka dari pihak pemerintah, BRIN, pemerintah daerah, serta masyarakat adat yang berkepentingan.

Persoalan ini penting karena sosialisasi proyek tidak otomatis dapat dianggap sebagai persetujuan seluruh pemilik hak ulayat. Proses pembangunan perlu memastikan masyarakat memperoleh informasi yang memadai, memiliki ruang menyampaikan pendapat, dan mendapatkan kepastian mengenai dampak terhadap tanah, lingkungan, serta mata pencaharian mereka.

Pemberitaan mengenai keberatan tersebut dapat dibaca melalui laporan Jubi mengenai dugaan persoalan hak masyarakat adat dalam rencana Bandar Antariksa Biak.

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sebelumnya juga menyatakan komitmen untuk mengawal rencana pengembangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, dan transparansi melalui ruang dialog. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi bersama BRIN pada Juni 2026.

Informasi itu tercantum dalam pemberitaan Kejaksaan Negeri Biak Numfor mengenai sosialisasi pembangunan Bandar Antariksa.

Jangan hanya menjadi proyek strategis di atas kertas

Filep Wamafma juga mengingatkan agar kerja sama internasional dalam pengembangan teknologi antariksa tidak menciptakan ketergantungan baru. Menurutnya, kepentingan pertahanan, keamanan, diplomasi, dan prinsip politik luar negeri Indonesia perlu menjadi pertimbangan dalam setiap bentuk kemitraan.

Di sisi lain, masyarakat Biak perlu memperoleh kesempatan untuk terlibat dalam pengembangan sumber daya manusia, pendidikan teknologi, penelitian, industri pendukung, serta peluang kerja yang muncul dari proyek tersebut.

Dengan demikian, manfaat pembangunan tidak hanya diukur dari keberhasilan membangun fasilitas peluncuran, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat setempat memperoleh akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi.

Tantangan pemerintah ke depan bukan hanya memastikan kesiapan teknologi dan infrastruktur, melainkan juga membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi, kepastian hukum atas tanah, perlindungan lingkungan, serta mekanisme pembagian manfaat yang jelas.

Bandar Antariksa Biak berpotensi menjadi bagian penting dari pengembangan ekosistem antariksa Indonesia. Namun, kepentingan nasional dan hak masyarakat adat tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua tujuan yang saling meniadakan.

Biak dapat menjadi pintu Indonesia menuju kawasan antariksa dunia. Akan tetapi, keberhasilan proyek tersebut juga perlu tercermin dari keterlibatan dan kesejahteraan masyarakat yang hidup di wilayahnya.

Sumber: Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), JDIH BPK, Pemerintah Provinsi Papua, Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Jubi, serta pernyataan anggota DPD RI Filep Wamafma yang diberitakan pada 6 November 2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap