Satgas PKH Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kawasan TNKS Jambi

oleh
Tim Satgas PKH bersama unsur TNI, Polri, dan instansi terkait melaksanakan operasi penertiban aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat, Provinsi Jambi. (Dok. Satgas PKH)
4.7K pembaca

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar operasi penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi. Operasi dilakukan di sejumlah titik di Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut arahan Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan RI, untuk menindak aktivitas ilegal di kawasan hutan secara terpadu.

Berdasarkan analisis geospasial Satgas PKH, area terdampak aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, teridentifikasi mencapai 119,32 hektare.

Operasi penertiban dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci; Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin; serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Kegiatan tersebut melibatkan Satgas PKH bersama Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta unsur pemerhati lingkungan hidup.

Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi juga melaksanakan operasi pendukung untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Satgas Telusuri Jaringan Pendukung Tambang Ilegal

Selain menertibkan aktivitas di lapangan, Satgas PKH bersama instansi terkait menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal.

Penelusuran mencakup pekerja tambang, pihak yang diduga menjadi pendukung kegiatan, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan atau dukungan terhadap aktivitas tersebut.

Satgas juga menelusuri keberadaan alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan. Di sejumlah lokasi, tim memasang plang sebagai tanda penguasaan kembali kawasan hutan oleh pemerintah.

Pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Regulasi yang menjadi dasar penindakan antara lain peraturan mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, pertambangan mineral dan batu bara, konservasi sumber daya alam hayati, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Operasi Dilanjutkan untuk Pemulihan Kawasan TNKS

Satgas PKH menyatakan operasi penertiban akan dilanjutkan dan diperluas ke titik-titik lain yang terindikasi menjadi lokasi pertambangan ilegal di kawasan TNKS wilayah Jambi.

Langkah tersebut juga diarahkan untuk mendukung pemulihan ekosistem kawasan konservasi yang terdampak aktivitas pertambangan.

Pada hari pertama operasi di wilayah Penetai, Kabupaten Kerinci, kegiatan dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Satgas PKH, Brigjen TNI Amrul Huda. Sementara itu, tim lainnya bergerak secara bersamaan di sejumlah lokasi di Kabupaten Merangin.

Satgas PKH menegaskan penertiban tidak hanya menyasar aktivitas pertambangan di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang terbukti mendanai, mengendalikan, memasok kebutuhan operasional, atau melindungi kegiatan ilegal tersebut.

Upaya ini diharapkan dapat menghentikan kerusakan kawasan hutan serta menjaga kelestarian Taman Nasional Kerinci Seblat sebagai kawasan konservasi penting di Sumatra.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap