Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Kompolnas: Polri Profesional Dalam Penanganan Pungli

oleh
oleh
2.5K pembaca

Medan, sketsindonews – Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi mengatakan bahwa Polri sudah Profesional dalam pemberantasan pungli. Tidak hanya di dunia pendidikan, tetapi di bidang lain pun sama, bahkan di internal polri sendiri.

“Sebagai bukti nyata adalah OTT yang dilakukan saber pungli Polda Sumsel dan Polda Jabar terhadap oknum anggota yang melakukan pungli,” papar Dede, di sela-sela Rakorwas APIP Itjen Kemedikbud di hotel Four Points, di Medan, Senin (21/8/17)

Dia mengatakan bahwa hal tersebut menjadi bukti riil bahwa Polri memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan pungli, dan semua ditangani secara professional. “Artinya Polri tidak gegabah dalam menangani suatu kasus,” kata Dede.

Gambar

Hadir memenuhi undangan Itjen Kemendikbud sebagai salah seorang Narasumber dengan tema ‘Profesionalitas Polri dalam Pemberantasan Pungli di Dunia Pendidikan’. Pungutan liar dinilainya sudah sangat meresahkan masyarakat, termasuk di dunia pendidikan.

Tidak sedikit orang tua siswa yang menyampaikan keluhan terkait maraknya dugaan pungli di sekolah. Namun menurutnya, tentu tidak setiap keluhan itu benar, tetapi harus diklarifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui mana yang benar dan mana yang tidak.

Berbicara tentang definisi pungli itu sendiri, kata Dede tentu tidak semuanya seragam. Namun secara sederhana pungli dapat didefinisikan sebuah pungutan yang tidak ada dasar hukumnya, atau kalaupun ada tetapi nominalnya tidak sesuai dengan ketentuan.

Dijelaskan bahwa untuk menjawab keresahan masyarakat terkait dengan dugaan maraknya pungli ini, Pemerintah RI mengeluarkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

“Lahirnya Satgas Saber Pungli ini merupakan kebijakan pemerintah yang dilatar belakangi bahwa praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga Pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera,” jelasnya.

“Ini menunjukan komitmen yang jelas dan tegas dari Pemerintah bahwa tindakan dan perilaku pungli sudah tidak bisa ditolelir lagi,” tambahnya.

Menurutnya, semua ini dilakukan untuk melindungi rakyat dari beban yang seharusnya tidak membebani mereka.
Adapun tugas pokok dari Satgas saber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di Kementerian/ Lembaga maupun Pemerintah Daerah.

Lebih jauh, Dede menjelaskan beberapa kriteria pungli, yakni:

  • Segala pungutan dilakukan oleh oknum petugas dan atau calo dengan nilai lebih dari yang ditetapkan Pemerintah
  • Segala pungutan dilakukan oleh oknum petugas dan atau calo dengan maksud untuk memperlancar dan atau mempercepat pengurusan administrasi/pelayanan terhadap publik.
  • Segala pungutan yang bersifat memaksa/wajib/suatu keharusan yang tidak ada dalam aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
  • Segala pungutan yang dilakukan oleh oknum petugas dengan maksud untuk membebaskan dan atau meringankan hukuman/sanksi dari suatu pelanggaran terhadap aturan dan atau ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah dan atau instansi yang berwenang.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap