Majelis Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra

oleh
39.2K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Ketua majelis hakim Muhammad Sirad menolak eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa Djoko Tjandra.

“Menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Djoko Tjandra dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini,” ujarnya saat membaca putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, (27/10/20).

Selain itu majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini.

Gambar

Sebelumnya, kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Ariwibowo mengungkapkan tujuh poin keberatan atas dakwaan penuntut umum dalam eksepsinya. Salah satunya terkait kesalahan penulisan nama Djoko Tjandra di dakwaan.

“Penuntut umum menulis nama yang bukan merupakan nama terdakwa, yakni Joko Soegiarto dan Joe Chan bin Tjandra Kusuma,” kata Advokat Soesilo Ariwibowo , Selasa (20/10/2020).

Menurut Soesilo, nama klien mereka yang benar adalah Joko Soegiarto Tjandra. Dan meminta JPU membatalkan surat dakwaannya tersebut, lantaran dinilai tak jelas. “Berdasarkan uraian tersebut di atas, sangatlah jelas dan terang bahwa uraian dakwaan Penuntut Umum tidak jelas, sehingga dakwaan Penuntut Umum patut batal demi hukum.” ucapnya.

Soesilo juga mempersoalkan surat dakwaan JPU tak menjelaskan secara rinci bagaimana cara dia bisa terlibat membuat dokumen palsu. Selain itu, ia mengatakan bahwa dakwaan JPU sama sekali tidak menguraikan cara kliennya bisa membuat surat jalan palsu. Selain itu, disebutkan juga tidak ada uraian lengkap bagaimana ucapannya saat menyuruh membuat surat palsu atau memalsukan surat.

Kemudian, Soesilo Ariwibowo juga merasa dalam uraian dakwaan tidak sedikitpun menunjukkan adanya kualifikasi tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat. Sebaliknya, justru JPU menunjukkan Djoko Tjandra tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.

Atas putusan hakim tersebut tim kuasa hukum Djoko Tjandra menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir majelis,” pungkas Soesilo Ariwibowo.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap