Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) terus memperkuat koordinasi dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan akurasi data penerima bantuan sosial.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa data sosial bersifat dinamis sehingga perlu terus diperbarui sesuai kondisi di lapangan. Ia juga menjelaskan bahwa sistem desil digunakan dalam pemetaan kesejahteraan masyarakat dengan tiga tingkatan, yakni nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Pemahaman soal desil ini penting, terutama bagi pemerintah daerah agar program bantuan bisa lebih tepat sasaran,” ujar Saifullah Yusuf usai rapat konsolidasi bersama Kepala BPS di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memperkuat validitas data melalui konsolidasi bersama Kemensos dan BPS. Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret untuk menghadirkan data yang lebih akurat.
Dalam pemutakhiran DTSEN triwulan kedua tahun 2026, Kemensos dan BPS berhasil mempercepat proses pembaruan data. Jika sebelumnya data diserahkan pada tanggal 20 setiap bulan, kini dapat dipercepat menjadi tanggal 10.
Percepatan ini berdampak langsung pada penyaluran bantuan sosial yang bisa dilakukan lebih cepat kepada masyarakat.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa percepatan tersebut didukung oleh kolaborasi erat antara Kemensos, BPS, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Proses ground check dan rekonsiliasi data kini lebih cepat, sehingga pemutakhiran bisa dilakukan lebih efisien,” jelas Amalia.
Ia juga menambahkan bahwa perbedaan peringkat desil antara tingkat nasional dan daerah merupakan hal wajar karena disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Melalui sistem ini, pemerintah pusat dapat menggunakan desil nasional untuk kebijakan berbasis APBN, sementara pemerintah daerah dapat menyesuaikan intervensi menggunakan desil tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kebutuhan.
Kemensos berharap pemutakhiran data yang lebih cepat dan akurat ini dapat meningkatkan efektivitas program bantuan sosial serta memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Informasi ini dikutip dari website resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kamis 16/4/2026.






