Cakupan BPJS tenaga kerja ada kecelakaan, jaminan kematian, jaminan rehabilitasi bagi cacat kerja semua BPJS tenaga kerjaan akan menangung. Karena aktifitas apapun mengalami resiko yang kita tidak tahu dalam format asuransi yang semuanya di tanggung oleh Negara hanya dengan iuran perbulan 16.500 rupiah, tutup Novi.
reporter : nanorame