Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Senin (28/11) kembali menggelar sidang kasus pembunuhan yang merenggut nyawa Sumini. Sidang kali ini menghadirkan saksi yang merupakan penyidik dari Polsek Cakung.
Baca juga:Â Kuasa Hukum: Terdakwa Mengatakan Ada Intimidasi
Dalam keterangan di hadapan Hakim, Saksi Nurhandiq, S.H menyatakan bahwa selama melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, Jaelani.
“Siap tidak ada (Penekanan-red),” tegas Nurhandiq, saat ditanyakan oleh Hakim, apakah dia melakukan penekanan saat memeriksa terdakwa, seperti apa yang di utarakan pihak terdakwa.