Jakarta, sketsindonews – Dua terdakwa sindikat Narkotika Internasional yakni, Nur Rachman alias Dade alias Ivan Bin Manin Permana dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni Bin Aby Tubagus dituntut hukuman pidana mati.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Adi Nugraha dan Danang Dermawan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, para terdakwa terbukti memiliki Narkotika jenis Sabu seberat 264 kilogram. Selain itu, kedua terdakwa merupakan residivis kasus Narkotika.
“Perbuatan terdakwa Nur Rachman dan Honi Aprizal terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ucap JPU Guntur Adi Nugraha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/11/21).