Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Senin (28/11) kembali menggelar sidang kasus pembunuhan yang merenggut nyawa Sumini. Sidang kali ini menghadirkan saksi yang merupakan penyidik dari Polsek Cakung.
Dalam keterangan di hadapan Hakim, Saksi Nurhandiq, S.H menyatakan bahwa selama melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, Jaelani.
“Siap tidak ada (Penekanan-red),” tegas Nurhandiq, saat ditanyakan oleh Hakim, apakah dia melakukan penekanan saat memeriksa terdakwa, seperti apa yang di utarakan pihak terdakwa.