Terkait Dugaan Aksi Penipuan, Masa “Kritis” Terdakwa Robianto Idup

oleh
oleh

Sementara itu penuntut umum dalam repliknya juga pada intinya hampir sama dengan tuntutan yang dibacakan sebelumnya bahwa terdakwa Robianto Idup terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap kontraktor Herman Tandrin/PT GPE hingga merugikan saksi korban Rp70 miliar lebih.

Aksi penipuan tersebut dilakukan terdakwa setelah keduanya yaitu Robianto Idup sebagai pemilik PT DBG dan Herman Tandrin/PT GPE melakukan kerja sama penambangan batubara awal tahun 2012 silam.

Bahkan sebelum perjanjian tersebut dibuat, PT GPE sudah membuat jalan dan pelabuhan untuk pengangkutan batubara di areal tambang PT DBG.

Awalnya tagihan atau upah kerja PT GPE sendiri selaku kontraktor dibayarkan PT DBG sesuai yang diperjanjikan. Hanya telat waktu sedikit saja. Kemudian dan berikutnya mundur, molor bahkan terakhir tidak dibayarkan sama sekali kendati telah ditagih berulangkali.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.