Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sebuah hotel di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (5/11/2026). Penggeledahan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan batu bara PT CCM periode 2013–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor 51/Fd.2/09/2026 tertanggal 16 September 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, hotel yang digeledah dan disebut sebagai Hotel L memiliki keterkaitan dengan AHA dan AL, yang pernah menjabat sebagai Bupati Nunukan pada periode berbeda.
Meski demikian, penggeledahan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan pidana pemilik hotel ataupun pihak lain yang dikaitkan dengan lokasi tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik tengah mendalami sejumlah dugaan penyimpangan terkait perizinan, penggunaan kawasan hutan, aktivitas pertambangan, hingga tata niaga batu bara PT CCM.
Kejagung Dalami Empat Dugaan Penyimpangan
Penyidik mengusut sedikitnya empat aspek yang diduga bermasalah dalam kegiatan pertambangan PT CCM.
Pertama, dugaan penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL, perusahaan afiliasi yang bergerak di bidang perkebunan, untuk kegiatan pertambangan PT CCM tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Kedua, dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan atau suspensi. Mekanisme tersebut diduga diajukan sebanyak enam kali hingga 2020 sehingga memperpanjang masa berlaku izin pertambangan di luar ketentuan.
Ketiga, dugaan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), termasuk penyimpangan dalam proses penilaiannya yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CCM.
Keempat, dugaan penggunaan terminal khusus (tersus) yang tidak sesuai ketentuan dalam kegiatan penjualan batu bara untuk pasar ekspor maupun domestik selama periode 2021–2025.
Penjualan Batu Bara Capai 5,19 Juta Ton
Dalam penyidikan, Kejagung turut mendalami aktivitas penjualan batu bara PT CCM selama 2021–2025. Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, volume penjualan perusahaan tersebut mencapai sekitar 5.197.549 ton.
Jumlah itu terdiri atas 4.236.228 ton untuk pasar ekspor dan 961.321 ton untuk pasar domestik.
Kejaksaan menegaskan angka tersebut merupakan volume penjualan batu bara yang sedang didalami dalam proses penyidikan, bukan nilai kerugian keuangan negara.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 70 saksi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, pada 23–24 September 2026, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Utara.
Lokasi tersebut meliputi kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta Pusat; kantor Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara; Dinas Kehutanan; Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara; kantor BPN Nunukan; serta kediaman mantan pejabat daerah yang disebut dalam bahan penyidikan.
Penggeledahan Hotel L pada 5 November 2026 menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penyimpangan perizinan, kegiatan pertambangan, dan tata niaga batu bara PT CCM.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidik masih mengumpulkan serta mendalami alat bukti secara sah guna mengungkap perkara tersebut.
Seluruh dugaan dalam perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Penentuan tanggung jawab pidana setiap pihak harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.











