Dia juga memaparkan saat Ketua DPRD Deli Serdang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diminta oleh (AMSUB) untuk menyelesaikan permasalahan Alihfungsi Hutan SM Karang Gading, dimana Kepala BKSDA tidak menghadiri RDP tersebut.
“Beliau seperti terkesan tidak ingin bekerja sama meyelesaikan masalah alihfungsi hutan tersebut,” katanya.
Dalam aksi tersebut, mereka juga meminta KPK untuk memeriksa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena diduga telah melakukan pembiaran dalam permasalahan perambahan kawasan hutan yang ada di Indonesia khususnya Sumatera Utara serta telah lalai dalam menjalan tugas dan fungsinya dalam melindungi kawasan hutan seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan serta UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
(Eky)