Icon Siregar: Seluruh Kalapas Dan Rutan Di Kepri Agar Memberikan Sumbangsih Bagi Bangsa Indonesia

oleh
oleh
banner 970x250

Tanjungpinang, sketsindonews – Rutan Kelas I Tanjungpinang mengadakan program pembinaan Pra Integrasi WBP serta Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) pemberdayaan klien pemasyarakatan. Kegiatan di gelar di Rutan Kelas I Tanjungpinang dan dihadiri oleh Inspektorat Wilayah Kemenkumham I Icon Siregar, Ka Kanwil Kepri Saffar M Godam, Pimti Kantor Wilayah, Ka UPT Pengayoman Kepulauan Riau, dan Para Tamu undangan. Kamis (4/8/22).

Ka Rutan Kelas I Tanjungpinang Eri Erawan menyampaikan, Kegiatan ini adalah upaya kita semua untuk melakukan pembinaan kepada WBP guna mewujudkan Warga Binaan yang unggul dan berkarakter sehingga memiliki nilai-nilai positif ketika kembali ke masyarakat.

banner 300x600

“Pembinaan narapidana merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam proses penegakan hukum. Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab,” ujar Ka Rutan.

Sejak Pandemi covid-19 tahun 2020 tentu memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat indonesia. Untuk menangani dampak yang timbul serta menekan lajur penyebaran virus, pemerintah mengambil beberapa kebijakan. Salah satunya kebijakan di bidang hukum.

Dengan dikeluarkannya permenkumham no. 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas permenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19. Permenkumham no. 43 tahun 2021 merupakan upaya hukum untuk menanggulangi dan mencegah penyebaran covid-19 di tengah kondisi lapas dan rutan yang menampung tahanan dan narapidana melebihi kapasitas yang ada.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.