Jakarta, sketsindonews – Pasien gugat Rumah Sakit (RS) Harum Medika senilai 5 miliar karena memperoleh keterangan diagnosa yang berbeda dengan RS Cipto Mangunkusumo usai melakukan proses pemeriksaan dan rontgen.
Hal itu, bermula ketika pasien yang bernama Abdal Ah-Farah mengalami luka akibat terjatuh saat memperbaiki genteng rumahnya dan segera dilarikan ke RS Harum Medika yang berada di Jalan inspeksi Kali Malang.
Di RS Harum Medika, dia dinyatakan mengalami pembengkakan pada kakinya melalui rontgen.
Akan tetapi, selang beberapa hari kemudian, Abdal Ah-Farah berobat ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat dan justru memperoleh diketerangan dari tim medis bahwa kakinya mengalami patah tulang.