Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Jampidsus Dr Adi Toegarisman: “Kami akan Mengajukan Kasasi”

oleh
26.2K pembaca

Jakarta, sketsindonews- Jaksa Agung Muda pidana khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung Dr Adi Toegarisman menegaskan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait dibebaskannya tujuh terdakwa pelaku dugaan korupsi dan pensiun PT Pupuk Kaltim.

“Kami akan mengajukan upaya hukum kasasi. Karena putusan ditingkat pertama dalam pertimbangannya majelis berkesimpulan bahwa dana pensiun PT Pupuk Kaltim bukan keuangan negara,” kata Jampidsus Adi Toegarisman di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (18/10).

Ia menjelaskan dalam kasus serupa yakin Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, Omay K Wiraatmaja telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

Gambar

“Artinya dana pensiun PT Pupuk Kaltim adalah keuangan negara. Jadi pertimbangan majelis hakim tingkat  pertama dari analisa kami keliru. Dan kami akan mengajukan kasasi,” tegas mantan Kajati DKI.

Hal serupa juga diungkapkan Jaksa Agung HM Prasetyo pihaknya sebagai penuntut umum akan melakukan upaya hukum kasasi terkait vonis bebas para petinggi Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim di Pengadilan Tipikor Jakarta belum lama ini.

“Kami akan mengajukan upaya hukum kasasi. Dan kami berkeyakinan ketika berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan semua bukti dan unsur-unsur telah terpenuhi, namun hakim di pengadilan berpendapat lain kita uji di Mahkamah Agung,” ucapnya di sela-sela perayaan ulang tahun ke lima Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Ceger Jakarta Timur, Rabu (24/9) kepada sketsindonews.

Seperti diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar Rp 175 miliar pada sidang (5/9) lalu dengan terdakwa Danny Boestami dan kawan-kawan dengan berkas terpisah. Putusan bebas itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Rustiyono.

Sofyan Hadi

Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap