Daftar Lengkap Libur Nasional 2027 dan 8 Hari Cuti Bersama

oleh
Dokumen Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 yang menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. (Sumber: setneg.go.id)
131.4K pembaca

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada 15 September 2026.

Penetapan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam mengatur hari kerja, libur nasional, serta cuti bersama sepanjang 2027.

Dalam ketentuan tersebut, tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Idulfitri 1448 Hijriah, dan Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

Daftar Libur Nasional 2027

Berikut daftar lengkap 18 hari libur nasional 2027:

Jumat, 1 Januari 2027 – Tahun Baru 2027 Masehi.

Selasa, 5 Januari 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

Sabtu, 6 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.

Senin, 8 Maret 2027 – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.

Rabu dan Kamis, 10–11 Maret 2027 – Idulfitri 1448 Hijriah.

Jumat, 26 Maret 2027 – Wafat Yesus Kristus.

Minggu, 28 Maret 2027 – Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).

Sabtu, 1 Mei 2027 – Hari Buruh Internasional.

Kamis, 6 Mei 2027 – Kenaikan Yesus Kristus.

Senin, 17 Mei 2027 – Iduladha 1448 Hijriah.

Kamis, 20 Mei 2027 – Hari Raya Waisak 2571 BE.

Selasa, 1 Juni 2027 – Hari Lahir Pancasila.

Minggu, 6 Juni 2027 – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.

Minggu, 15 Agustus 2027 – Maulid Nabi Muhammad saw.

Selasa, 17 Agustus 2027 – Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sabtu, 25 Desember 2027 – Kelahiran Yesus Kristus (Natal).

Minggu, 26 Desember 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

Catatan: Daftar di atas berjumlah 18 hari karena Idulfitri pada 10–11 Maret dihitung sebagai dua hari libur.

Daftar Cuti Bersama 2027

Pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2027, yaitu:

Jumat, 5 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.

Selasa, 9 Maret 2027 – Idulfitri 1448 Hijriah.

Jumat, 12 Maret 2027 – Idulfitri 1448 Hijriah.

Senin, 15 Maret 2027 – Idulfitri 1448 Hijriah.

Kamis, 25 Maret 2027 – Wafat Yesus Kristus.

Selasa, 18 Mei 2027 – Iduladha 1448 Hijriah.

Rabu, 19 Mei 2027 – Hari Raya Waisak 2571 BE.

Jumat, 24 Desember 2027 – Kelahiran Yesus Kristus (Natal).

Aturan Cuti Bersama

Pelaksanaan cuti bersama memiliki ketentuan berbeda bagi ASN dan pekerja swasta. Cuti bersama bagi ASN dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, sedangkan bagi lembaga atau perusahaan swasta pengaturannya diserahkan kepada pimpinan masing-masing.

Untuk pekerja atau karyawan, pelaksanaan cuti bersama pada dasarnya dapat mengurangi hak cuti tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan transportasi tetap harus mengatur penugasan pegawai agar pelayanan kepada masyarakat berjalan.

SKB tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dengan ditetapkannya kalender libur dan cuti bersama ini, masyarakat, instansi pemerintah, serta sektor swasta dapat menyusun rencana kerja dan kegiatan sepanjang 2027 lebih awal.

Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Selasa (15/9/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap